Bisa Menciptakan Televisi Bapak Ini Malah Di Penjara, Hasil Karyanya Dihancurkan.


Saya semakin terpingkal-pingkal dengan perilaku pemerintah dalam menyikapi tenaga ahli yang lahir di negara tercinta kita ini, sebut saja BJ. Habibie yang berhasil menciptakan pesawat dimana tekhnologinya sudah diakui negara Jerman yang notabnya adalah negara peradaban tekhnology, kita tahu bahwasanya nasib Dirgantara perusahaan yang menaungi pembuatan pesawatnya ini sempat tidak jelas nasibnya selama bertahun tahun, untung saja seorang BJ Habibie sempat menjadi orang yang berpengaruh terhadap pemerintahan, sehingga saat ini pembuatan pesawat karya Beliau dapat dilanjutkan kembali, seandainya BJ Habibie adalah orang biasa saya yakin karyanya hanya jadi bahan tertawaan oleh pemerintah.

Beberapa tahun lalu pengembangan mobil tenaga listrik yang berhasil diciptakan oleh anak bangsa yang saya tidak bisa sebutkan namanya satu persatu dimana salah satunya adalah tenaga ahli yang memang direkrut perusahaan Jepang untuk mengembangkan tekhnologi ini, mengapa ? karena kita semua tahu bahwasanya bahan bakar minyak akan ada masanya, sehingga kendaraan listrik akan menjadi solusi dimasa yang akan datang. Tapi bagaimana nasib mereka ? Ya' satu demi satu mereka masuk bui, karyanyapun tidak diakui dengan alasan tidak lulus uji emisi. Edan! Mobil listrik ditanya pembakarannya.

Baru baru inipun ada kejadian yang tidak kalah sinting ya' seperti yang berhasil kami dapatkan dari metrotvnews.com: Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.

Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.

Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.

“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).

Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.

Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta.  

Lagi lagi bukannya mendapatkan apresiasi, atau diberi jalan agar karyanya bisa berkembang sesuai regulasi pemerintahan, ini malah.. huh emosi saya jadinya. 


5 Responses to "Bisa Menciptakan Televisi Bapak Ini Malah Di Penjara, Hasil Karyanya Dihancurkan."

  1. Pintar dan berkarya di Indoesia itu tidak ada gunanya... sebab tidak di hargai, jangankun masyarakatnya, presiden Habibipun diperlakukan demikian, pencipta film upin ipin pun demikian,,,Kapan majunya nih negara...

    BalasHapus
  2. itulah negara kita. .sesuatu potensi anak bangsa bukanx dikembangkan untuk dapat bersaing dengan produk luar negeri tapi malah dianggap pelanggar hukum..
    cobalah kaji lebih dalam,para jaringan pengedar narkoba ajha masih bsa tertwa di luar sna knpa yg bsa memajukan potensi anak bangsa di musnahkan..
    pesan kami anak bangsa buat para pemerintah

    BalasHapus
  3. Memang pintr dan kreatif tuh bpk. Tp sayang, hasil karyanya fiberi nama merk2 yg sudah ada lisensinya, jd tetap itu melanggar hukum, h
    Dan untuk prmbuat berita tolong diperjelas dg fakta, apa benar pembuat mobil listrik sekarang masuk bui? Tolong disertakan dg faktanya, jgn hnya "katanya" saja

    BalasHapus
  4. memang aneh pemerintahan kta ni

    BalasHapus
  5. Anak Lulusan SD Bukan Bapak" -_-

    BalasHapus

close